PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN...
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Januari 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Aparatur Negara,
ttd
Faried Utomo
