PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN...
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 …
