PERPRES
KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF
Pasal 32
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 242617 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024
INDONESIA,
trd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024
,
trd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 242670 A
