PERPRES
KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF
Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20I9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2691; dan
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 27O), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
