Pasal 44
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sekretaris Kementerian pada Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 202O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 214l', dialihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan
fungsi di lingkungan Kementerian Koperasi, Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian pada Kementerian Koperasi sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga
berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kementerian.
