PERPRES
KEMENTERIAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 43
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan Kementerian Koperasi, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 202O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 2141, berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal44...
SK No 242630 A
P]IESIDEN
