PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 60
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Bappenas dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
