PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 56
(1) Setiap unsur di lingkungan Bappenas dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Bappenas, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal57...
SK No 242543 A
PRESIDEN
