Pasal 50
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana. (21 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danf atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Pembentukan bidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapanbelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
