PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 49
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
inspektorat. (21 Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat
Utama dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(4) Bagian...
SK No 242541 A
PRESIDEN
(41 Bagian yang menangani ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau 2 (dua) subbagian.
(5) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
