PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 45
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Bappenas sebagai
unsur pendukung tugas dan fungsi Bappenas.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
