PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Bappenas;
- pelaksanaan pengawasan intern dan investigasi terhadap kinerja, keuangan, dan manajemen risiko organisasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Bappenas;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Mentert I Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bappenas;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Keenambelas
SK No 242539 A
PRESIDEN
Bagian Keenambelas Pusat
