PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 31
Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.
