PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 30
(1) Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan
Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan
Lingkungan Hidup dipimpin oleh Deputi.
