PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 22
Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan.
