Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital
menyelen ggarakan fungsi :
koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang ekonomi dan transformasi digital;
koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital;
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital;
penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang ekonomi dan transformasi digital;
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital;
koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital;
pemantauan
SK No 242526 A
PTIESIDEN
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi dan transformasi digital;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan
Pasal 2 1
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia,
Pertahanan, dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia,
Pertahanan, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi.
