PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan;
- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
- Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya;
- Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
- Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
