PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 51
Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tata ruang dan menteri/kepala lembaga terkait lainnya.
