PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 48
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.