PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 39
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya. (21 Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemasyarakatan, hubungan antarlembaga, dan transformasi digital.
(3) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekologi dan sumber daya laut.
Bagian Ketigabelas .
SK No 222146 A
PRESIDEN
-t7- Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
