PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil
Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keduabelas Staf Ahli
