PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan pemantattan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesebelas Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
