PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 26
(1) DirektoratJenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal27...
SK No 222955 A
PRESIDEN
Pasal27 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
