PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing produk
Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing produk Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal24 Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan perLrmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
