PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
