PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 35
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
