PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
menyelenggarakan fungsi :
- pen5rusunan kebijakan teknis rencana dan program, perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
- pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
SK No 242608 A
PRESIDEN
Bagian Kesebelas Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
