PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 24
Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas perkebunan dan hilirisasi hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan.
