PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Perkebunan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Perkebunan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
(1) Direktorat Jenderal Perkebunan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Perkebunan dipimpin oleh Direktur Jenderal.