PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Hortikultura berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Hortikultura dipimpin oleh Direktur Jenderal.
(1) Direktorat Jenderal Hortikultura berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Hortikultura dipimpin oleh Direktur Jenderal.