PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
- pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
SK No 242603 A
PRESIDEN
Bagian Keenam Direktorat Jenderal Hortikultura
