PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
(1) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.