PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
SK No 242602 A
PRESIDEN
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
