PERPRES
PERCEPATAN PENGEMBANGAN TNDUSTRI GIM NASIONAL
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua pengarah dibantu
oleh sekretaris yang dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani koordinasi bidang pariwisata dan ekonomi kreatif pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (21 Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memimpin sekretariat dan mempunyai tugas memberikan dukungan substansi, teknis, dan administrasi berdasarkan pembagian kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh ketua pengarah.
