PERPRES
PERCEPATAN PENGEMBANGAN TNDUSTRI GIM NASIONAL
Pasal 10
Pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
- melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, integrasi, dan sinergi pelaksanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional;
b.melaksanakan...
SK No 187935 A
- melaksanakan arahan, saran, dan pertimbangan dalam Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang diberikan oleh pengarah berdasarkan tugas dan fungsi pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan program dan kegiatan kepada pengarah melalui ketua pelaksana harian.
Pasal 1 1
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Percepatan
Pengembangan Industri Gim Nasional dilakukan oleh ketua pengarah sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan secara berkala
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
