PERPRES
PERCEPATAN PENGEMBANGAN TNDUSTRI GIM NASIONAL
Pasal 7
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
- memberikan arahan, saran, dan pertimbangan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional; dan
- melaporkan pelaksanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional kepada Presiden secara berkala.
