PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi ASEAN
untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan
Bencana mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian
Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and ASEAN Co- ordinating Centre for Humanitarian Assistance on
Disaster Management on Hosting and Granting
Privileges and Immunities) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Februari 2016 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan
Bencana mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and ASEAN Co-
ordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management on Hosting and Granting
Privileges and Immunities) dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
www.peraturan.go.id
2018, No.38 -4-
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2018, No.38 -5-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kerja
sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan
dalam Penanggulangan Bencana, pada tanggal 23
Februari 2016 di Jakarta, Indonesia, telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan
Bencana mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian
Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and ASEAN Co-
www.peraturan.go.id
2018, No.38 -2-
ordinating Centre for Humanitarian Assistance on
Disaster Management on Hosting and Granting Privileges and Immunities);
- bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu disahkan sebagai dasar hukum
ketuanrumahan, pemberian keistimewaan, dan
pemberian kekebalan bagi Pusat Koordinasi ASEAN
untuk bantuan kemanusiaan dalam penanggulangan bencana;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional, pengesahan Persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan
dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
www.peraturan.go.id
2018, No.38 -3-
