PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 8
(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata
dipimpin oleh Deputi.
