PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pariwisata;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pariwisata;
- pembinaan ...
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pariwisata;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana;
www.peraturan.go.id
2015, No.20 4
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata
