PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan dipimpin
oleh Deputi.
