PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang program dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata nusantara;
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan di bidang program dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar
www.peraturan.go.id
2015, No.20 7
personal, bisnis, pemerintah, serta pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata nusantara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang program dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata nusantara;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata nusantara;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang program dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata nusantara;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang program dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata nusantara;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan
