PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN KHUSUS KINERJA HAKIM DAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 7
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Khusus Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran yang bersangkutan.
