PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Pasal 5
BAB 3 — MEKANISME PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Pembelian kumpulan Aset Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) setinggi-tingginya 80% (delapan puluh perseratus) dari total Aset Keuangan.
