PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Pasal 4
BAB 3 — MEKANISME PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
(1) Pembiayaan Sekunder Perumahan dilakukan dengan cara pembelian kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan sekaligus penerbitan Efek Beragun Aset. (2) Efek Beragun Aset dapat berbentuk Surat Utang atau Surat Partisipasi. (3) Efek Beragun Aset harus diperingkat oleh lembaga pemeringkat. (4) Surat Utang atau Surat Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterbitkan atas unjuk atau atas bawa.
