PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Pasal 15
BAB 5 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembiayaan Sekunder Perumahan, Pemerintah mendirikan perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagai lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbadan hukum perseroan terbatas. Pasal 16 ...
