PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Pasal 14
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan laporan kepada Menteri, berupa: a. laporan keuangan triwulanan; b. laporan kegiatan usaha semesteran; c. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit Akuntan Publik.
