PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 1960 tentang SUSUNAN DEWAN MARITIM
Pasal 8
BAB 5 — PENUTUP
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 1960 PRESIDEN Republik INDONESIA
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 30 Agustus 1960, Menteri Kehakiman,
Ttd.
SAHARDJO
