PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 1960 tentang SUSUNAN DEWAN MARITIM
Pasal 7
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Segala pembiayaan untuk Dewan dan panitia-panitia teknis serta Sekretariat dibebankan atas Anggaran Belanja Pemerintah Agung. (2) Kepada Ketua, Wakil-wakil Ketua, anggota-anggota, anggota-anggota panitia teknis, pejabat penasehat ahli dan Sekretaris diberikan uang kehormatan yang selanjutnya akan diatur oleh Ketua Dewan.
