PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 55
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 242739 A
PRESIDEN
-2L- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 242677 A
