PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 54
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran 156), Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
